Pelayanan Gawat Darurat

  1. KTP/SIM/KK

  1. Pasien/keluarga pasien datang di Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat dan diterima oleh petugas pendaftaran
  2. Admisi TPPGD memberi salam
  3. Admisi TPPGD mewawancarai pasien/keluarga pasien
  4. Admisi TPPGD melakukan redistrasi apsien
  5. Dokter melakukan tindakan medis gawat darurat

Pelayanan 24 Jam

Diagnosa sesuai tarif RSUD dan INACBgS (BPJS)

Pelayanan Gawat Darurat

Tim Pengaduan Pelayanan RSUD Sukamara 
Nomor Telepon (0532) 26752

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"