Legalisasi Fotocopy Ijazah

  1. Ijazah Asli/STTB dan Daftar Nilai (DANEM/NUAN)
  2. Fotocopy ijazah/STTB dan Daftar nilai (DANEM/NUAN) yang akan dilegalisir, masing-masing maksimal 10 lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas kelengkapan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan keabsahan ijazah, jika sudah sesuai, diparaf dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Melawi
  3. Kemudian distempel dan dicatat ke dalam Buku Agenda

1 jam setelah berkas persyaratan lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Legalisir

  • Kotak Pengaduan
  • Kotak Saran
  • Telp. : (0568) 220090
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Fotocopy Ijazah"