Surat Persetujuan Lingkungan

  1. Surat Persetujuan lingkungan dari RT dan ditandatangani oleh saksi tetangga kanan kiri dan diketahui Kepala Desa
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Daftar Rincian rencana usaha, jenis usaha, produk yang dihasilkan, jumlah unit, kapasitas produksi
  5. Surat Keterangan Domisili dari Kades/Lurah
  6. Fotocopy Surat Kesehatan untuk Usaha Warung Nasi / Makan
  7. Peta / Denah Lokasi
  8. Bukti Lunas PBB tahun berjalan

  1. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas pemohon
  3. Menerima Surat Persetujuan Lingkungan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Lingkungan

Kotak Pengaduan

Pejabat Pengelola Pengaduan : Drs. Manudi (Sekcam)

No. Telp/SMS 081345274038

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Persetujuan Lingkungan "