Pelayanan Sanitasi

  1. Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan
  2. Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit

  1. Petugas atau staf di ruangan atau perawat menghubungi by phone ke Instalasi Sanitasi untuk permintaan desinfeksi ruangan atau drymist.
  2. Petugas ruangan atau perawat ruangan menjelaskan dengan detail kepada Sanitarian tentang ruangan yang akan didesinfeksi merupakan ruangan bekas pasien dengan riwayat penyakit menular atau tidak dan ruangan harus sudah dalam keadaan bersih.
  3. Sanitarian menindaklanjuti laporan permintaan desinfeksi atau pembersihan udara ruang.
  4. Sanitarian melakukan persiapan diri dan peralatan desinfeksi kemudian mendatangi ruangan yang melaporkan permintaan desinfeksi udara ruang.
  5. Laporan telah ditindak lanjuti dan selesai, maka ruangan sudah steril dan dapat digunakan kembali 1 jam setelah proses desinfeksi ruangan
  6. Mengisi formulir permintaan desinfeksi ruangan yang harus ditanda tangani oleh kepala ruangan atau yang dapat mewakilkan.

10 – 15 menit / sesuai dengan kebutuhan pengunjung

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Desinfeksi / Pembersihan Udara Ruang

1.  Kotak Saran

2.  Telepon Kode Sanitasi : 239

3.  Whatsapp Sanitasi : 0853 3051 6415

4.  Instagram : @rsds.magetan

5.  Email : rsud@magetan.go.id

6.  Website : rsud.magetan.go.id

7.  Facebook : Rsud Sayidiman Magetan

 8. Secara Langsung Datang ke Instalasi Sanitasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sanitasi"