Pelayanan Radiologi

  1. Membawa surat/formulir pengantar pemeriksaan radiologi dari dokter spesialis/dokter umum
  2. Pasien wajib mengikuti prosedur yang telah dijelaskan oleh petugas radiologi

  1. Mekanisme Pendaftaran : a) Pasien datang ke loket pendaftaran radiologi sambil menyerahkan formulir pemeriksaan radiologi dari poloklinik/ruang rawat inap/Puskesmas/dokter praktik swasta b) Petugas admin menerima formulir permintaan pemeriksaan radiologi c) Petugas admin/radiografer melakukan verifikasi identitas pasien dan melakukan registrasi input data ke SIM RS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) dan membuat tagihan biaya pemeriksaan d) Petugas admin/radiografer memberikan penjelasan dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh pasien, tentang tindakan pemeriksaan yang akan diberikan kepada pasien e) Fisikawan Medis memberikan edukasi tentang pemeriksaan radiologi dan meminta tanda tangan persetujuan tindakan pemeriksaan rongten, kepada pasien atau keluarga pasien/pendamping pasien f) Pasien menunggu antrian pemeriksaan di ruang tunggu pasien
  2. Mekanisme Pemeriksaan I. Mekanisme Pendaftaran a) Pasien datang ke loket pendaftaran radiologi sambil menyerahkan formulir pemeriksaan radiologi dari poloklinik/ruang rawat inap/Puskesmas/dokter praktik swasta b) Petugas admin menerima formulir permintaan pemeriksaan radiologi c) Petugas admin/radiografer melakukan verifikasi identitas pasien dan melakukan registrasi input data ke SIM RS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) dan membuat tagihan biaya pemeriksaan d) Petugas admin/radiografer memberikan penjelasan dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh pasien, tentang tindakan pemeriksaan yang akan diberikan kepada pasien e) Fisikawan Medis memberikan edukasi tentang pemeriksaan radiologi dan meminta tanda tangan persetujuan tindakan pemeriksaan rongten, kepada pasien atau keluarga pasien/pendamping pasien f) Pasien menunggu antrian pemeriksaan di ruang tunggu pasien II. Mekanisme Pemeriksaan A. Persiapan Pasien 1. Pasien rongten/CT SCan tanpa media kontras 1.1. Tidak ada persiapan khusus untuk pasien 2. Pasien rongten/CT SCan dengan media kontras 1.2. Pasien telah membawa hasil pemeriksaan laborat (BUN maksimal 20 mg/dl dan creatinin maksimal 1.5 mg/dl) 1.3. Pasien hanya makan bubur kecap dan air putih saja selama 2 hari 1.4. Pasien melakukan urus-urus pada hari kedua persiapan 3. Pemeriksaan USG 3.1. USG Abdomen : puasa kurang lebih 8 jam 3.2. USG Urologi/ USG Gynecologi/USJ Kandungan sebelum usia kandungan 12 minggu : Minum air putih dan menahan kencing 3.3. USG Payudara, Testis, Dopler, Muskulusekeletal, mata, tyroid : tanpa persiapan B. Pemeriksaan Pasien 1. USG (Ultrasonografy) 1.1. Dokter spesialis radiologi melakukan identifikasi ulang terhadap identitas pasien, keterangan klinis, dan jenis USG yang direkomendasikan 2. Rongten/CT Scan 2.1. Radiografer melakukan identifikasi ulang terhadap identitas pasien, keterangan klinis, jenis pemeriksaan dan kondisi pasien 2.2. Radiografer memberikan edukasi dengan bahasa yang mudah dipahami, apa saja yang harus dilakukan oleh pasien 2.3. Radiografer melakukan pemeriksaan C. Ekspertise hasil pemeriksaan Spesialis radiologi memberikan hasil bacaan/ekspertise dari hasil pemeriksaan USG, CT Scan, Rongten D. Penyerahan Hasil Pemeriksaan 1. Petugas melakukan verifikasi hasil pemeriksaan USG/CT Scan/Rongten sebelum dimasukan kedalam amplop hasil pemeriksaan 2. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien rawat jalan/puskesmas/dokter praktik swasta dan pasien/keluarga pasien membubuhkan tanda tngan pengambilan hasil pemeriksaan pada buku yang telah disediakan 3. Petugas menyimpan hasil pemeriksaan pasien rawat inap kedalam loker sesuai nama-nama rawat inap 4. Petugas menghubungi perawat ruang rawat inap untuk mengambil hasil pemeriksaan dan membubuhkan tanta tangan bukti pengambilan hasil pemeriksaan dibuku yang telah disediakan

A.  Pemeriksaan Radiologi Reguler

1.     Foto rongten                                         180 menit

2.     Foto rongten dengan media kontras 300 menit

3.     CT Scan                                                 300 menit

4.     CT Scan dengan media kontras        360 menit

5.     USG                                                        180 menit

6.     Panoramik                                             30 menit

 

B.  Pemeriksaan Radiologi Cito

1.     Foto Rongten   60 menit

2.     CT Scan            90 menit

3.     USG                   30 menit

 

C.  Waktu Pelayanan

1.      Pelayanan 24 jam untuk kasus emergency

2.      Pelayanan Rawat Jalan

Senin – Kamis :pukul 07.30-15.30 WIB Jumat                : pukul 07.30-14.30 WIB

1.      Foto rongten Thorax                                         : Rp. 56.000

2.      Foto rongten dengan media kontras (IVP)    : Rp. 315.000 3.       

3.    CT Scan                                                        : Rp. 850.000

4.    CT Scan kepala Dengan kontras                  : Rp. 950.000 5.      

5.    USG                                                              : Rp. 81.000

    6.    Panoramik                                                     : Rp. 120.000

1. Foto rongten dengan dan tanpa media kontras 2. CT Scan dengan dan tanpa media kontras 3. USG (Ultrasonografy) 4. Panoramik

1. Kotak saran

2. Telepon (0351-894952

3. Whatsapp : 0811 3335 2898

4.  Email : rsud@magetan.go.id

5.  Website : rsud.magetan.go.id

6.  Facebook : Rsud Sayidiman Magetan

7.  Instagram : rsds.magetan

8.  Formulir Survei Kepuasan Masyarakat

        9.   Secara Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"