Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) Badan

  1. Formulir Permohonan Aktivasi EFIN yang telah diisi lengkap, ditandatangi dan distempel;
  2. Menyerahkan fotokopi NPWP Badan;
  3. Menyerahkan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dan NPWP salah satu pengurus;
  4. Surat kuasa bermeterai untuk menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dan menerima EFIN dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus;
  5. Menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

  1. Wajib Pajak Badan atau Kuasa mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN beserta seluruh dokumen lainnya.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Aktivasi EFIN beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  6. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT mencetak Nomor EFIN.
  7. Petugas TPT menyerahkan Nomor EFIN kepada Wajib Pajak.

Pada saat Wajib Pajak datang langsung ke KPP untuk aktivasi.

Tidak dipungut biaya

Nomor EFIN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) Badan"