Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. Pasien Umum : 1. Kartu pasien 2. Karcis pasien 3. Surat pengantar DPJP/dokter praktik mandiri/RS lain. 4. Permintaan pasien sendiri
  2. Pasien dengan penjamin : 1. Kartu pasien 2. Lembar SEP 3. Lembar surat kontrol (untuk pasein kunjungan ulang) 4. Permintaan tindakan rehabilitasi medik dari DPJP poliklinik spesialis (untuk pasien baru) 5. Lembar Form Perdosri dan absensi kehadiran pasien (untuk pasien lama)

  1. Pelayanan Rehabilitasi Medik Rawat Inap 1. Pelayanan Rehabilitasi Medik dilakukan oleh Instalasi Rehabilitasi Medik RSUD dr. Sayidiman Magetan setiap hari kerja; 2. Petugan Instalasi Rehabilitasi Medik terdiri dari Fisioterapis, dan Okupasi Terapis 3. Petugas Instalasi Rehabilitasi Medik menghubungi ruang rawat inap, untuk mendata pasien yang dikonsulkan ke Instalasi Rehabilitasi Medik. 4. Petugas mengkonsulkan pasien melalui WA ke DPJP Rehabilitasi Medik. 5. Petugas Instalasi Rehabilitasi Medik meminta ijin kepada pasien/keluarganya sebelum memberikan pelayanan setelah mendapatkan advice dari DPJP. 6. Petugas Instalasi Rehabilitasi Medik memberikan tindakan kepada pasien sesuai dengan advice dari DPJP 7. Tindakan yang diberikan membutuhkan watu kurang lebih 15-20 menit, atau menyesuaikan dengan kondisi yang ada; 8. Jika pasien dipandang memerlukan follow up lebih lanjut dari tim Instalasi Rehabilitasi Medik , maka dokter/perawat/bidan dapat mengkonsulkan kembali kepada tim Instalasi Rehabilitasi Medik. 9. Selama pasien masih dalam perawatan, akan di follow up ulang oleh petugas Instalasi Rehabilitasi Medik sesuai arahan DPJP. 10. Petugas mengisi form rekam medis sebagai dokumentasi pelayanan. 11. Petugas melaporkan perkembangan pasien kepada DPJP untuk follow up.
  2. Pelayanan Rehabilitasi Medik Rawat Jalan 1. Pelayanan Rehabilitasi Medik dilakukan oleh Instalasi Rehabilitasi Medik RSUD dr. Sayidiman Magetan setiap hari kerja; 2. Petugan Instalasi Rehabilitasi Medik terdiri dari Fisioterapis, dan Okupasi Terapis. 3. Pasien umum (tanpa penjamin) menyerahkan karcis dengan / tanpa surat pengantar dokter ke meja administrasi. 4. Pasien menunggu antrian di ruang tunggu. 5. Pasien Instalasi Rehabilitasi Medik dengan penjamin BPJS merupakan pasien kiriman/konsulan dari poliklinik spesialis 6. Untuk pasien baru, pasien menyerahkan SEP, surat permintaan tindakan rehabilitasi medik dari poliklinik spesialis ke meja administrasi. Untuk pasien baru dijadwalkan setiap hari selasa sesuai dengan HFIS DPJP Rehabilitasi Medik. 7. Untuk pasien kunjungan ulang(pasien lama) pasien menyerahkan berkas kelengkapan kunjungan (SEP, lembar PERDOSRI, daftar absen ke meja administrasi 8. Pasien menunggu antrian di ruang tunggu 9. Petugas Instalasi Rehabilitasi Medik melakukan pendataan antrian melalui SIM RS untuk pasien kunjungan ulang(pasien lama). 10. Petugas Instalasi Rehabilitasi Medik memberikan tindakan kepada pasien sesuai dengan advice dari DPJP 11. Tindakan yang diberikan membutuhkan waktu kurang lebih 20-30 menit, atau menyesuaikan dengan kondisi yang ada 12. Petugas mengisi form rekam medis sebagai dokumentasi pelayanan. 13. Evaluasi dilakukan petugas setelah selesai sesi terapi. 14. Untuk pasien BPJS setelah selesai dilakukan terapi mendapatkan lembar surat kontrol untuk kunjungan ulang. Untuk pasien umum menyelesaikan pembayaran di loket pembayaran. 15. Pasien pulang. 16. Follow up pasien dengan penjamin BPJS dilakukan oleh DPJP Rehabilitasi Medik setelah paket selesai.

1. Untuk pasien rawat inap diberikan tindakan 1 X 24 jam setelah pasien dikonsulkan ke Instalasi Rehabilitasi Medik.

2.  Untuk pasien rawat jalan diberlakukan waktu tunggu kurang dari 60 menit

 3. Waktu terapi sesuai dengan kondisi pasien antara 20-30 menit

Sesuai dengan perda tarif yang berlaku

1. Pelayanan Dokter Spesialis Keterapian Fisik dan Rehabilitasi 2. Pelayanan Fisioterapi 3. Pelayanan Okupasi Terapi

1.  Kotak saran

2. Telepon  (0351)-894952

3. Whatsapp : 0811 3335 2898

4. Email : rsud@magetan.go.id

5. Website : rsud.magetan.go.id

6. Facebook : Rsud Sayidiman Magetan

7. Instagram : rsds.magetan

8. Formulir Survei Kepuasan Masyarakat

 9. Secara Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik "