Pengaduan

  1. Pemohon telah menerima pelayanan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Melawi sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan
  2. Penyampaian aduan melalui sarana yang tersedia dengan memberikan identitas yang jelas
  3. Pemohon merasa kerugian langsung atau hal yang diadakan
  4. Aduan disampaikan dengan etikad baik untuk mencari penyelesaian

  1. Mengisi / menyampaikan aduan melalui sarana yang tersedia
  2. Pencatatan aduan pada form Catatan Aduan Pelanggan
  3. Tindak lanjut atas aduan yang masuk
  4. Penyampaian / pemberitahuan hasil tindak lanjut kepada pemohon aduan
  5. Dokumen hasil tindak lanjut sebagai laporan

Maksimal 7 hari setelah aduan disampaikan dan pejabat berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN

  • Kotak Layanan Pengaduan
  • No. Telp. (0568) 220090
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan "