Pelayanan Rekam Medik

  1. Pasien umum : Kartu identitas berobat untuk pasien lama, KTP/kartu identitas lain untuk pasien baru
  2. Pasien BPJS : Kartu Identitas Berobat (untuk pasien lama), Kartu BPJS asli, Surat Rujukan Asli
  3. Pasien Kerjasama dengan Perusahaan : Surat Jaminan Pelayanan dari perusahaan/kartu inhealth, Kartu berobat, Print out SJP dari ruang KS
  4. Surat Keterangan Medis(Visume Et Repertum) : Surat permohonan dari aparat kepolisian kepada Direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung, Foto copy identitas pasien
  5. Surat Keterangan Medis : Pasien/Keluarga pasien (keluarga inti) mengisi formulir permohonan surat keterangan diagnosa dengan dilengkapi fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga, Ahli Waris mengisi permohonan bermaterai dengan dilengkapi fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akte kelahiran, fotokopi surat nikah, fotokopi surat kematian dari rumah sakit, Pihak Ketiga mengisi formulir surat permohonan dengan dilengkapi surat kuasa bermaterai dari pasien, fotokopi KTP pasien, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa.
  6. KIB: Kartu/Identitas pasien

  1. Pendaftaran pasien: 1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor urut 2. Petugas meminta Kartu Identitas Berobat(untuk pasien Lama) dan untuk pasien Baru dimohon menunjukkan KTP/kartu lainnya untuk pengisian identitas pasien dikomputer. 3. Petugas memverifikasi jaminan 4. Kartu BPJS/inHealth/KTP-KK Asli 5. Rujukan asli 6. Untuk BPJS PBI dilengkapi dengan fotokopi KTP dan KK 7. Syarat tidak lengkap petugas menyarankan pasien untuk melengkapi atau menyarankan untuk menjadi pasien umum 8. Syarat lengkap Petugas Meng-Entri No RM, cara bayar, asal rujukan, poli yang dituju, dan dokter yang diminta. 9. Petugas memproses / print data yang sudah di Entri rangkap 3 ( Putih, Kuning, Pink ) 10. Petugas memberikan 1 lembar kertas warna putih kepada pasien yang berisi tanggal periksa, poli yang dituju, nama dokter, Nomor antrian, jaminan, Nomor RM, Nomor register dan nama pasien. memasukkan 1 lembar kertas warna kuning ke Trecer,1 lembar warna pink untuk ditempelkan di berkas rekam medik.
  2. Untuk Pelayanan Visume Et Repertum: Aparat kepolisian membawa surat permohonan kepada Direktur RSUD Panembahan Senopati Bantul dengan dilengkapi foto copy identitas pasien
  3. Untuk Pelayanan Surat Keterangan Kematian : 1. Pasien/Keluarga Pasien (keluarga inti) mengisi formulir permohonan surat keterangan diagnosa dengan dilengkapi fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga; 2. Ahli Waris mengisi permohonan bermaterai dengan dilengkapi fotocopi KTP suami dan istri, foto copi Kartu Keluarga, foto copi surat nikah, foto kopi surat kematian dari rumah sakit; 3. Pihak Ketiga mengisi formulir surat permohonan dengan dilengkapi surat kuasa bermaterai dari pasien, foto kopi KTP pasien, foto kopi KK, foto kopi KTP pihak yang diberi kuasa.
  4. KIB: 1. Dilakukan review ulang kebenaran data Nama, tgl lahir dan alamat pasien sesuai KTP/KK/ wawancara langsung ke pasien atau keluarga 2. KIB dicetak dan diserahkan ke pasien

  1. Visume Et Repertum Luar : 7-10 hari
  2. Surat Keterangan diagnosa /resume medis : 5-7 hari
  3. KIB : 1 menit
  4. Pendaftaran Pasien Baru : 5 menit
  5. Pendaftaran Pasien Lama : 3 menit
  6. Pendaftaran pasien rawat inap/admisi :      12,5 menit

Pasien Umum & Pasien Kerjasama (KS-RSUD) : Perbup No. 2 Tahun 2017
Pasien BPJS & InHelath : Permenkes No. 64 Tahun 2016

Visume Et Repertum luar untuk pasien, Surat Keterangan Diagnosa/resume medis, KIB, Kunjungan pasien baru, Kunjungan pasien lama, Laporan-laporan yang berkaitan dengan rekam medis.

SMS Pengaduan : 081256923840
Kotak Saran : Di setiap unit pelayanan
Email : rsudpenajam@yahoo.com
Telp : (0542) 7211361
Facebook : Rsud Penajam
Instagram : rsudratuajiputribotung.ppu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medik"