1. Pasien/keluarga menyerahkan surat pengantar serta persyaratan pembuatan surat keterangan resum medis kepada petugas di loket pendaftaran
2. Pasien/keluarga menunggu petugas rekam medis mengecek data riwayat dan proses pembuatan surat keterangan
3. Pasien/keluarga menerima surat keterangan medis
Pasien Umum & Pasien Kerjasama (KS-RSUD) : Perbup No. 2 Tahun 2017
Pasien BPJS & InHelath : Permenkes No.3 Tahun 2023
Surat Keterangan Medis
SMS Pengaduan : 081256923840
Kotak Saran : Di setiap unit pelayanan
Email : rsudpenajam@yahoo.com
Telp : (0542) 7211361
Facebook : Rsud Penajam
Instagram : rsudratuajiputribotung.ppu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store