Pengajuan NUPTK

  1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar
  2. Belum memiliki NUPTK
  3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir
  6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi pendidik pada Satuan Pendidikan Formal
  7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan SK Pengangkatan CPNS/PNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  8. SK Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/Pembagian jam mengajar dari Kepala sekolah/Kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

  1. Upload dokumen
  2. Upprove dinas
  3. Upprove LPMP/BP PAUD-Dikmas
  4. Penerbitan NUPTK

Keberhasilan pelaksanaan verifikasi dan validasi akan tergantung sejauh mana masing-masing pihak proaktif, melaksanakan tugas dengan prosedur dan ketentuan yang sudah ditetapkan. pengembangan verifikasi dan validasi akan ditunjukkan dengan percepatan pelaksanaan verval. Hasil verval berupa master referensi yang digunakan sebagai bahan acuan unit utama dalam melaksanakan pembinaan PTK.

Tidak dipungut biaya

Kartu NUPTK

  • Kotak Pengaduan
  • Kotak Saran
  • Telp.: (0568) 220090
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan NUPTK"