Mutasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)

  1. Membawa Surat keputusan (SKep) Penugasan

  1. Sekolah asal: Mengeluarkan PTK yang bersangkutan oleh operator sekolah melalui aplikasi dapodik sekolah
  2. Sinkronisasi: Setelah proses mutasi, lakukan sinkron dapodik agar perubahan masuk ke server pusat
  3. Sekolah tujuan: Menarik PTK yang bersangkutan oleh operator sekolah melalui web portal: dopo.dikdasmen.kemendikbud.go.id
  4. Aproval dinas: Kemudian menghubungi operator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Melawi untuk meminta
  5. Pemberkasan: Komfirmasi proses mutasi kepada operator Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kab. Melawi dengan membawa Surat Keputusan (SKep) Penugasan
  6. Pemeriksaan berkas: Operator Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kab. Melawi akan melakukan pemeriksaan berkas dan proses mutasi. Mutasi PTK akan dikomfirmasi setelah semua data yang dibutuhkan sudah lengkap
  7. Tarik PTK: Setelah proses mutasi disetujui oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Melawi, PTK sudah dapat ditarik ke dapodik sekolah tujuan oleh operator sekolah
  8. Sinkronisasi: Operator sekolah melakukan sinkron aplikasi dapodik untuk menarik PTK baru

Proses mutasi tergantung sejauh mana masing-masing pihak proaktif melaksanakan tugas dengan prosedur dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Tidak dipungut biaya

Surat Tugas

  • Kotak Pengaduan
  • Kotak Saran
  • Telp. : (0568) 220090
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)"