Penambahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Baru

  1. Form Data PTK
  2. Rekomendasi Pengawas Sekolah
  3. Foto Copy SK Pengangkatan
  4. Foto Copy SK Pembagian Tugas
  5. Foto Copy KK dan KTP
  6. Foto Copy Ijazah Terakhir

  1. Pengajuan berkas PTK baru
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Proses input data PTk baru

Setelah berkas persyaratan lengkap dan proses input data selsesai, membutuhkan waktu 10 menit untuk berkas selesai diinput. Kemudian operator sekolah dapat melakukan sinkron aplikasi dapodik sekolah. 

Tidak dipungut biaya

Penambahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Baru

       Pengelolaan pengaduan:

  • Kotak Pengaduan
  • Kotak Saran
  • Telp. : (0568) 220090
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penambahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Baru"