Pengesahan surat keterangan tidak mampu

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa

  1. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas pemohon
  3. Menerima Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu

Kotak Pengaduan

Pejabat Pengelola Pengaduan : Drs. Manudi (Sekcam)

No. Telp/SMS 081345274038

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan surat keterangan tidak mampu"