Surat Pengesahan Dispensasi Surat Nikah Islam / Non Islam

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon suami & istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) calon suami & istri
  3. Rekomendasi dari KUA
  4. Rekomendasi dari Paroki
  5. Rekomendasi dari BAMAG

  1. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas pemohon
  3. Menerima Surat Pengesahan Dispensasi Surat Nikah Islam / Non Islam

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengesahan Dispensasi Surat Nikah Islam / Non Islam

Kotak Pengaduan

Pejabat Pengelola Pengaduan : Drs. Manudi (Sekcam)

No. Telp/SMS 081345274038

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengesahan Dispensasi Surat Nikah Islam / Non Islam"