Rekomendasi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Pas Photo berwarna 4 x 6 = 4 Lembar
  4. Surat Keterangan Izin lingkungan
  5. Surat Keterangan Izin Usaha dari Kepala Desa
  6. NPWP
  7. Tanda Lulus PBB
  8. Fotocopy Fiskal

  1. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Menerima Surat Rekomendasi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Kotak Pengaduan

Pejabat Pengelola Pengaduan : Drs. Manudi (Sekcam)

No. Telp/SMS 081345274038

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)"