Rekomendasi Pendirian Organisasi/Perkumpulan dan Sanggar yang Bernuansa Kebudayaan

  1. Akta Pendirian (Akta Notaris)
  2. Fotocopy KTP/Identitas Pendiri
  3. Fotocopy Ijazah terakhir
  4. Peraturan / Tata tertib
  5. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa / Lurah
  6. Rekomendasi Camat dan Kacabdin Setempat
  7. Daftar Pengurus
  8. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas
  9. Daftar Murid, Pendidik dan Tenaga Kependidikan / Pengelola
  10. Rekening Bank atas nama lembaga
  11. Nomor NPWP atas nama lembaga
  12. Profile lembaga
  13. Instrumen verifikasi lembaga (dari Dinas UPT)
  14. Dijilid

  1. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Menerima Surat Rekomendasi Pendirian Organisasi/Perkumpulan dan Sanggar yang Bernuansa Kebudayaan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pendirian Organisasi/Perkumpulan dan Sanggar yang Bernuansa Kebudayaan

Kotak Pengaduan

Pejabat Pengelola Pengaduan : Drs. Manudi (Sekcam)

No. Telp/SMS 081345274038

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pendirian Organisasi/Perkumpulan dan Sanggar yang Bernuansa Kebudayaan"