Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) Perkebunan

  1. 1. Surat Permohonan (Asli)
  2. 2. Fotocopy KTP / Surat Keterangan Domosili
  3. 3. Surat Keterangan Kepemilikan Kebun dari Kepala Desa (Asli)
  4. 4. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat Hak Milik/SKT)
  5. 5. Surat Keterangan Asal Usul Benih /Sertifikat Benih
  6. 6. Surat Pernyataan Penjualan / Penyerahan Benih (Asli)
  7. 7. Sketsa Lokasi Kebun
  8. 8. Surat Pernyataan Memiliki Sebidang Tanah / Kebun (Asli)
  9. 9. Dibuat dalam rangkap dua (2)

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan
  2. 2. Pemohon menerima peninjauan lapangan dan pengambilan titik koordinat
  3. 3. Pemohon menerima Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) Perkebunan

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) Perkebunan

  • Petugas    : Kasubbag Perencanaan dan Akuntabilitas Kinerja ( Jungkas Wijanarko, SP)
  • Email        : dpp@sanggau.go.id
  • Telp          : 0564-2023528/ 2023503
  • SMS         : 085386003388
  • Kotak Pengaduan / Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) Perkebunan"