Pelayanan Pengurangan Pembayaran PBB berdasarkan kondisi subjek pajak

  1. Permohonan tertulis WP
  2. Fotokopi Identitas, KTP/KK/sejenis lainnya
  3. Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
  4. Fotokopi SPPT
  5. Fotokopi SK Veteran/SK Pensiun/keterangan lain yang dianggap sama;
  6. Rekening telepon dan listrik (WP Perorangan) jika diperlukan;
  7. Dokumen Perusahaan, Laporan Laba Rugi Tahun Lalu dan Tahun berjalan khusus Wajib Pajak Badan Hukum;
  8. Surat Keterangan tidak mampu dari kelurahan, BPJS subsidi pemerintah dan sejenisnya khusus wajib pajak yang tidak mampu.

  1. Wajib pajak menyampaikan berkas permohonan sesuai persyaratan ke Loket Pelayanan PBB;
  2. Petugas loket pelayanan PBB dari sub bidang Pengolahan Data Informasi (PDI) menerima, menverifikasi dan mencocokan berkas permohonan pada aplikasi sistem administrasi PBB. Apabila diperlukan untuk verifikasi lebih lanjut wajib pajak akan diarahkan ke ruang konsultasi. Setelah verifikasi dan pencocokan berkas dokumen selesai kemudian dilakukan perekaman dan pencetakan tanda terima permohonan berupa Formulir Pelayanan Wajib Pajak. dan memberitahu kepada wajib pajak perkiraan selesainya pelayanan;
  3. Petugas loket pelayanan PBB memberikan 1 (satu) lembar Formulir Pelayanan Wajib Pajak kepada Wajib Pajak dan memberitahu perkiraan selesainya pelayanan serta meminta informasi berupa nomor telepon atau lainnya;
  4. Petugas loket pelayanan membuat rekapitulasi jenis pelayanan per hari berupa Surat Pengiriman Berkas Pelayanan untuk dikirim kepada petugas koordinator berkas pelayanan dari sub bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi;
  5. Petugas koordinator berkas pelayanan mengirim Surat Pengiriman Berkas Pelayanan kepada petugas verifikasi/penelitian;
  6. Petugas verifikasi/penelitian melakukan pemeriksaan kesesuaian berkas, menyusun Laporan Hasil Penelitian (LHP) dan Surat Keputusan (SK) Pengurangan;
  7. Petugas verifikasi/penetian menyampaikan Surat Pengiriman Berkas Pelayanan, LHP dan SK Pengurangan yang telah diverifikasi kepada Kepala Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi;
  8. Kepala Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi memeriksa dan memvalidasi LHP dan SK Pengurangan;
  9. LHP dan SK Pengurangan yang telah divalidasi disampaikan oleh petugas koordinator kepada Kepala Bidang untuk disetujui;
  10. SK Pengurangan berikut LHP yang telah disetujui disampaikan kepada Kepala Badan untuk ditanda tangani;
  11. 11. Petugas koordinator memberikan nomor SK Pengurangan kemudian mengirim ke petugas entry data dari Sub Bidang Pengolahan Data Informasi untuk melakukan perekaman;
  12. SK Pengurangan kemudian disampaikan kepada petugas loket pelayanan apabila wajib pajak telah datang dan memintanya dengan membawa formulir pelayanan wajib pajak yang asli;
  13. Formulir pelayanan diserahkan wajib pajak kepada petugas loket pelayanan;
  14. Petugas loket pelayanan mencocokan formulir pelayanan wajib pajak pada sistem administrasi PBB;
  15. SK Pengurangan diserahkan kepada Wajib pajak.

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pemberian Pengurangan

 

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui:website Kota Depok : www.depok.go.idhttp://pbb-bphtb.depok.go.id,  melalui surat ditujukan langsung ke BKD Kota Depok, dan  Kotak pengaduan di ruang pelayanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurangan Pembayaran PBB berdasarkan kondisi subjek pajak"