21 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pemberian Pengurangan
Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui:website Kota Depok : www.depok.go.id, http://pbb-bphtb.depok.go.id, melalui surat ditujukan langsung ke BKD Kota Depok, dan Kotak pengaduan di ruang pelayanan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store