Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Pasien Umum : Lembar resep dari dokter
  2. Pasien BPJS : Bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan (foto copy kartu, surat rujukan), Surat elegibilitas peserta (SEP), lembar resep dari dokter
  3. Pasien KS : Lembar resep dari dokter

  1. Paien/keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrean
  2. Menunggu obat

Pelayanan Obat Jadi : Kurang dari 30 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap

Pelayanan Obat Racikan : Kurang dari 60 menit terhitung mulai semua persyaratan resep

Pasien Umum & Pasien Kerjasama (KS-RSUD) : Perbup No. 2 Tahun 2017
Pasien BPJS & InHelath : Permenkes No. 6
4 Tahun 2016

Pelayanan Farmasi

SMS Pengaduan : 081256923840
Kotak Saran : Di setiap unit pelayanan
Email : rsudpenajam@yahoo.com
Telp : (0542) 7211361
Facebook : Rsud Penajam
Instagram : rsudratuajiputribotung.ppu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"