Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. Surat pengantar dari rawat inap atau rawat jalan
  2. Surat jaminan dari BPJS atau kwitansi dari kasir untuk pasien umum

  1. Pasien/keluarga menyerahkan berkas pada petugas admin ruang rehabilitasi medik
  2. Dokter Sp.KFR melakukan pemeriksaan dan asesmen pada pasien
  3. pasien melakukan terapi rehabilitasi medik sesuai program yang disusun Dokter setelah asesmen

1. Asesmen Dokter: 15-60 menit

2. Latihan/ stimulasi aktif/ pasif dan/atau modalitas terapi: 15-30 menit

Pasien Umum & Pasien Kerjasama (KS-RSUD) : Perbup No. 2 Tahun 2017
Pasien BPJS & InHelath : Permenkes No. 3
 Tahun 2023

Pelayanan Asesmen (Konsultasi dan Pemeriksaan Dokter Sp.KFR, Pelayanan Fisioterspi

SMS Pengaduan : 081256923840
Kotak Saran : Di setiap unit pelayanan
Email : rsudpenajam@yahoo.com
Telp : (0542) 7211361
Facebook : Rsud Penajam
Instagram : rsudratuajiputribotung.ppu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik"