Pelayanan Salinan SPPT

  1. Permohonan tertulis WP
  2. Fotokopi Identitas, KTP/KK/sejenis lainnya
  3. Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
  4. Lunas pembayaran PBB tahun bersangkutan

  1. Wajib pajak menyampaikan berkas permohonan ke petugas loket Pelayanan Sub Bidang PDI
  2. Petugas loket pelayanan PBB dari sub bidang Pengolahan Data Informasi (PDI) menerima, menverifikasi dan mencocokan berkas permohonan pada aplikasi sistem administrasi PBB;
  3. Petugas mencetak SPPT dan memberikan cap Salinan;
  4. SPPT Salinan disampaikan kepada Wajib pajak

1 Jam

 

 

Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SSPT) PBB

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui:website Kota Depok : www.depok.go.id,  http://pbb-bphtb.depok.go.id,, melalui surat ditujukan langsung ke BKD Kota Depok, dan Kotak pengaduan di ruang pelayanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Salinan SPPT"