Pelayanan Radiologi

  1. Surat pengantar dari rawat jalan
  2. SEP / Surat jaminan dari BPJS

  1. Pasien/ keluarga menyerahkan berkas persyaratan pelayanan kepada petugas radiologi
  2. Pasien mengganti pakaian khusus pemeriksaan sesuai araha petugas
  3. Pasien mendapatkan tindakan pemeriksaan
  4. Pasien menunggu hasil pemeriksaan lalu pasien pulang

1. Radiologi kritis 30 menit

2. Radiologi Cito 60 menit

3. USG Cito 60 menit

4. Rontgen Thorax 3 jam

5.  Rontgen non Thorax

6. Rontgen kontras 24 jam

7. USG

Pasien Umum & Pasien Kerjasama (KS-RSUD) : Perbup No. 2 Tahun 2017
Pasien BPJS & InHelath : Permenkes No. 3
 Tahun 2023

Rontgen Thorax, X-Ray Conventional, Ronrgen kontras dan non kontras, Dental Panoramic, USG

SMS Pengaduan : 081256923840
Kotak Saran : Di setiap unit pelayanan
Email : rsudpenajam@yahoo.com
Telp : (0542) 7211361
Facebook : Rsud Penajam
Instagram : rsudratuajiputribotung.ppu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"