Pelayanan Rawat Inap

  1. Surat pengantar / permintaan rawat inap
  2. Kartu identitas / KTP
  3. Kartu BPJS
  4. Surat jaminan rawat inap dari BPJS

  1. Pasien dari IGD atau Rawat Jalan
  2. Pasien/keluarga pasien mendaftar di loket TP2RI
  3. Pasien menuju tempat perawatan diantar oleh petugas
  4. Pasien mendapatkan asuhan keperawatan
  5. Pasien/ keluarga pasien menyelesaikan administrasi kepulangan pasien
  6. Untuk pasien umum menyelesaikan pembayaran dikasir terlebih dahulu

Pasien Masuk Ruang Rawat Inap

Pasien Umum & Pasien Kerjasama (KS-RSUD) : Perbup No. 2 Tahun 2017
Pasien BPJS & InHelath : Permenkes No. 6
4 Tahun 2016

Pelayanan Rawat Inap

SMS Pengaduan : 081256923840
Kotak Saran : Di setiap unit pelayanan
Email : rsudpenajam@yahoo.com
Telp : (0542) 7211361
Facebook : Rsud Penajam
Instagram : rsudratuajiputribotung.ppu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"