Pelayanan Loket Pendaftaran Rawat Jalan

  1. A. Pasien Umum (bukan peserta asuransi) :
  2. 1. Kartu berobat pasien (pasien yang pernah berobat ke RSUD Waluyo Jati)
  3. 2. Kartu Identitas (KTP/KK/SIM/PASPOR)
  4. 3. Kartu Identitas anak (KIA) untuk anak <17 tahun
  5. B. Pasien BPJS :
  6. 1. Kartu berobat pasien (pasien yang pernah berobat ke RSUD Waluyo Jati)
  7. 2. Kartu Identitas (Kartu BPJS/KTP/KK/SIM/PASPOR)
  8. 3. Surat rujukan (Bagi pasien dengan rujukan baru dan berlaku)
  9. 4. Surat DPJP Poliklinik RSUD Waluyo Jati (rujukan lama dan masih berlaku)
  10. C. Pasien BPJS-TK (Ketenagakerjaan) :
  11. 1. Kartu berobat pasien (pasien yang pernah berobat ke RSUD Waluyo Jati)
  12. 2. Kartu Identitas (KTP/KK/SIM/PASPOR)
  13. 3. Kartu BPJS TK (Kartu Kepesertaan)
  14. 4. Surat Jaminan dari BPJS-TK
  15. D. Pasien Inhealth :
  16. 1. Kartu berobat pasien (pasien yang pernah berobat ke RSUD Waluyo Jati)
  17. 2. Kartu Identitas (KTP/KK/SIM/PASPOR)
  18. 3. Kartu Inhealth (Alba, Gold, Diamon, Platinum)
  19. 4. Surat Rujukan:
  20. a) Alba : rujukan faskes 1
  21. b) Gold : rujukan faskes 1 (Kecuali tujuan poliklinik Mata, Obsgyn, Anak ,THT)
  22. c) Diamon : Tanpa Rujukan
  23. d) Platinum : Tanpa Rujukan
  24. E. Surat Pernyataan Miskin (SPM) berlaku untuk pasien LAPAS, VISUM (KDRT,pencabulan, kekerasan anak < 17 th, Pemerkosaan):
  25. 1. Kartu berobat pasien (pasien yang pernah berobat ke RSUD Waluyo Jati)
  26. 2. Kartu Identitas (KTP/KK/SIM/PASPOR)
  27. 3. Untuk LAPAS, Surat Keterangan LAPAS
  28. 4. Untuk Visum Surat Pengantar Pemeriksaan Visum et Repertum (SPPVR)
  29. F. TASPEN
  30. 1. Kartu berobat pasien (pasien yang pernah berobat ke RSUD Waluyo Jati)
  31. 2. Kartu Identitas (KTP/KK/SIM/PASPOR
  32. 3. Surat jaminan dari TASPEN

  1. A. Pendaftaran manual:
  2. 1. Pasien/keluarga mengambil nomor antrian di “Kios nomor antrian”
  3. 2. Petugas menerima informasi dan kelengkapan berkas asuransi dari pasien atau keluarga
  4. 3. Petugas mengidentifikasi informasi dan kelengkapan berkas pasien dan keluarga
  5. 4. Untuk pasien lama dengan penjamin umum petugas langsung mengarahkan pada pendaftaran anjungan mandiri
  6. 5. Untuk pasien Geriatri (lansia), Disabilitas, pasien dengan alat bantu (kursi roda, brankar) diarahkan langsung menuju loket 5
  7. 6. Petugas admisi Rawat Jalan memanggil sesuai nomor antrian pendaftaran
  8. 7. Petugas melakukan wawancara kepada pasien / keluarga pasien
  9. 8. Petugas melakukan identifikasi untuk mencari data di SIMRS
  10. 9. Jika data di SIMRS tidak ada, maka pasien adalah pasien baru
  11. 10. Melakukan pendaftaran sesuai poliklinik yang dituju
  12. 11. Petugas melakukan perekaman sidik jari (finger print) untuk pasien BPJS
  13. 12. Petugas mencetak surat jaminan (SEP BPJS)
  14. 13. Pasien menunggu di Poliklinik
  15. B. Pendaftaran Online (Mobile JKN)
  16. PENDAFTARAN PASIEN
  17. 1. Login pada aplikasi mobile JKN dengan memasukkan nomor kartu BPJS Kesehtan atau NIK KTP dan password peserta BPJS
  18. 2. Pilih menu Pendaftaran
  19. 3. Pilih Faskes I / Faskes tingkat lanjut
  20. 4. Pilih tanggal kunjungan
  21. 5. Klik daftar pelayanan untuk mendapatkan Kode Booking dan Nomor Antrian
  22. 6. Pada tanggal kunjungan lakukan check in online pada aplikasi mobile JKN dalam radius 1 kilometer dari RSUD Waluyo Jati
  23. 7. Menuju anjungan pendaftaran di RSUD Waluyo Jati
  24. 8. Masukkan kode booking untuk mendapat nomor antrian poliklinik
  25. 9. Menuju loket pendaftaran untuk melakukan perekaman sidik jari (finger print)
  26. 10. Menunggu di poliklinik tujuan
  27. PETUGAS ADMISI RAWAT JALAN
  28. 1. Pasien terdaftar pada aplikasi mobile JKN sesuai dengan poliklinik yang dituju
  29. 2. Pasien menuju loket 1 dan 2 untuk melakukan perekaman sidik jari (finger print)
  30. 3. Petugas mencetak surat jaminan (SEP BPJS)
  31. 4. Pasien menunggu di Poliklinik

1. Pasien Baru ± 15 menit

2. Pasien Lama ± 5 menit

Sesuai PERBUP tarif RSUD Waluyo Jati Nomor: 35 Tahun 2022

Pelayanan Admisi Rawat Jalan

  1. Email : rsudwaluyojati@probolinggokab.go.id
  2. Telp   : (0335) 841118, 841481
  3. Kotak saran : di lingkungan RSUD Waluyo Jati Kraksaan
  4. Petugas informasi dan pengaduan:082334291000
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Pendaftaran Rawat Jalan"