Pelayanan Admisi (Pendaftaran Rawat Jalan)

  1. A. Pasien Umum (bukan peserta asuransi) :
  2. 1. Kartu Identitas (KTP/KK/SIM/PASPOR)
  3. 2. Kartu Identitas anak (KIA) untuk anak <17 tahun
  4. B. Pasien BPJS :
  5. 1. Kartu Identitas (Kartu BPJS/KTP/KK/SIM/PASPOR)
  6. 2. Surat rujukan (Bagi pasien dengan rujukan baru dan berlaku)
  7. 3. Surat DPJP Poliklinik RSUD Waluyo Jati (rujukan lama dan masih berlaku)
  8. C. Pasien BPJS-TK (Ketenagakerjaan) :
  9. 1. Kartu berobat pasien (pasien yang pernah berobat ke RSUD Waluyo Jati)
  10. 2. Kartu Identitas (KTP/KK/SIM/PASPOR)
  11. 3. Kartu BPJS TK (Kartu Kepesertaan)
  12. 4. Surat Jaminan dari BPJS-TK
  13. D. Pasien Inhealth :
  14. 1. Kartu Identitas (KTP/KK/SIM/PASPOR)
  15. 2. Kartu Inhealth (Alba, Gold, Diamon, Platinum)
  16. 3. Surat Rujukan:
  17. a) Alba : rujukan faskes 1
  18. b) Gold : rujukan faskes 1 (Kecuali tujuan poliklinik Mata, Obsgyn, Anak ,THT)
  19. c) Diamon : Tanpa Rujukan
  20. d) Platinum : Tanpa Rujukan
  21. E. Surat Pernyataan Miskin (SPM) berlaku untuk pasien LAPAS, VISUM (KDRT,pencabulan, kekerasan anak < 17 th, Pemerkosaan):
  22. 1. Kartu berobat pasien (pasien yang pernah berobat ke RSUD Waluyo Jati)
  23. 2. Kartu Identitas (KTP/KK/SIM/PASPOR)
  24. 3. Untuk LAPAS, Surat Keterangan LAPAS
  25. 4. Untuk Visum Surat Pengantar Pemeriksaan Visum et Repertum (SPPVR)
  26. F. TASPEN
  27. 1. Kartu berobat pasien (pasien yang pernah berobat ke RSUD Waluyo Jati)
  28. 2. Kartu Identitas (KTP/KK/SIM/PASPOR
  29. 3. Surat jaminan dari TASPEN

  1. A. Pendaftaran manual:
  2. 1. Pasien/keluarga mengambil nomor antrian di mesin antrian
  3. 2. Petugas admisi rawat jalan memanggil sesuai nomor antrian pendaftaran
  4. 3. Untuk pasien geriatri (lansia), Disabilitas, pasien dengan alat bantu (kursi roda, brankar) diarahkan langsung menuju loket 5
  5. 4. Pasien menyerahkan kelengkapan berkas (identitas, rujukan, asuransi dll) kepada petugas admisi
  6. 5. Petugas melakukan verifikasi data pasien di SIMRS
  7. 6. Melakukan pendaftaran sesuai poliklinik yang dituju
  8. 7. Pasien BPJS
  9. a. Petugas melakukan perekaman sidik jari (finger print) untuk pasien BPJS
  10. b. Petugas mencetak surat jaminan (SEP BPJS)
  11. 8. Untuk pasien lama dengan penjamin umum petugas langsung mengarahkan pada mesin anjungan pendaftaran mandiri
  12. 9. Pasien menunggu di klinik rawat jalan yang dituju
  13. B. Pendaftaran Online
  14. 1. Mobile JKN
  15. a. Pasien mendaftar dan mengambil nomer antrian di aplikasi sbb;
  16. - Login pada aplikasi mobile JKN dengan memasukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP dan password peserta BPJS
  17. - Pilih menu Pendaftaran
  18. - Pilih Faskes I / Faskes tingkat lanjut
  19. - Pilih tanggal kunjungan
  20. - Klik daftar pelayanan untuk mendapatkan Kode Booking dan Nomor Antrian
  21. b. Pada tanggal kunjungan lakukan check in online pada aplikasi mobile JKN dalam radius maksimal 1 kilometer dari RSUD Waluyo Jati
  22. c. Menuju anjungan pendaftaran di RSUD Waluyo Jati
  23. d. Masukkan kode booking untuk mendapat nomor antrian poliklinik
  24. e. Menuju loket pendaftaran 1 dan 2/mesin anjungan mandiri untuk melakukan perekaman sidik jari (finger print)
  25. f. Menunggu di klinik yang dituju
  26. 2. Whatsapp
  27. a. Pasien mendaftar via WA ke nomor 0811328356 (langsung atau via barcode) :
  28. - Petugas melakukan identifikasi dan verifikasi data pasien
  29. - Jika sesuai, pasien diinputkan kedalam SIMRS. Jika tidak sesuai atau ada berkas yang kurang, pasien akan mendapatkan pemberitahuan melalui WA balasan
  30. b. Pada tanggal kunjungan, pasien datang sebelum pukul 11.00, melakukan perekaman sidik jari di loket pendaftaran/anjungan mandiri (khusus pasien BPJS)
  31. c. Pasien menuju loket pendaftaran, petugas melakukan verifikasi data pasien
  32. d. Pasien menunggu di klinik yang dituju


1.  Waktu Pendaftaran Manual: Senin-Kamis pukul 07.00-11.30 WIB Jumat pukul 07.00 - 10.00 WIB Sabtu pukul 07.00-11.00 WIB 

2. Waktu Pendaftaran Online: Dapat dilakukan sejak H-10 sampai dengan H-1 kunjungan, melalui WA dan Mobile JKN. Pendaftaran via WA dapat dilakukan di hari kerja pukul 07.00 – 11.00 WIB

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Admisi Rawat Jalan

  1. 1. Telp : (0335) 841118, 841481 

  1.  2. Customer Service: 082334291000 

  1.  3. Kotak saran, QR scan, Whatsapp, Telepon, Facebook, Instagram atau Website Rumah Sakit
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Admisi (Pendaftaran Rawat Jalan) "