Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau menunjukkan aslinya
  2. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
  3. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya penduduk
  3. Verifikasi elemen data keluarga dan biodata penduduk
  4. Pencetakan Kartu Keluarga dan/atau Biodata Penduduk
  5. Pembubuhan Paraf hirarki pada Kartu Keluarga dan/atau Biodata Penduduk

Waktu untuk menyelesaikan proses ini adalah maksimal 1 hari kerja sejak terpenuhinya persyaratan.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"