Pelayanan Keberatan

  1. 1. Permohonan tertulis WP;
  2. 2. Isian Formulir SPOP;
  3. 3. Isian Formulir LSPOP jika terdapat bangunan
  4. 4. Fotokopi KTP/KK/sejenis lainnya;
  5. 5. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
  6. 6. Fotokopi Bukti Kepemilikan atas Tanah;
  7. 7. Surat Keterangan Lurah, Keterangan Tidak Sengketa, Riwayat Tanah dari Kelurahan objek pajak (apabila lampiran no.6 bukan berupa sertifikat);
  8. 8. Fotokopi SPPT;
  9. 9. Data yang mendukung keberatan
  10. 10. Fotokopi IMB jika sudah ada;
  11. 11. Fotokopi SSPD BPHTB tervalidasi jika diperlukan;
  12. 12. Pengecekan bukti kepemilikan ke instasi yang berwenang jika diperlukan.

  1. Wajib pajak menyampaikan berkas permohonan sesuai persyaratan ke Loket Pelayanan PBB;
  2. 2. Petugas loket pelayanan PBB dari sub bidang Pengolahan Data Informasi (PDI) menerima, menverifikasi dan mencocokan berkas permohonan pada aplikasi sistem administrasi PBB. Apabila diperlukan untuk verifikasi lebih lanjut wajib pajak akan diarahkan ke ruang konsultasi. Setelah verifikasi dan pencocokan berkas dokumen selesai kemudian dilakukan perekaman dan pencetakan tanda terima permohonan berupa Formulir Pelayanan Wajib Pajak. dan memberitahu kepada wajib pajak perkiraan selesainya pelayanan;
  3. Petugas loket pelayanan PBB memberikan 1 (satu) lembar Formulir Pelayanan Wajib Pajak kepada Wajib Pajak dan memberitahu perkiraan selesainya pelayanan serta meminta informasi berupa nomor telepon atau lainnya;
  4. Petugas loket pelayanan membuat rekapitulasi jenis pelayanan per hari berupa Surat Pengiriman Berkas Pelayanan untuk dikirim kepada petugas koordinator berkas pelayanan dari sub bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi;
  5. Petugas koordinator berkas pelayanan merekam formulir pelayanan wajib pajak pada sistem monitoring pelayanan kemudian mengirim kepada petugas verifikasi lapangan untuk pengecekan fisik objek pajak;
  6. Petugas verifikasi lapangan membuat Berita Acara (BA) Laporan Penelitian Sederhana Lapangan dan menyampaikan berkas dan BA kepada petugas verifikasi/penelitian.
  7. Petugas verifikasi/penelitian melakukan pemeriksaan kesesuaian berkas, menyusun Laporan Hasil Penelitian (LHP) dan Surat Keputusan (SK) Keberatan;
  8. Petugas verifikasi/penetian menyampaikan Surat Pengiriman Berkas Pelayanan, LHP dan SK Keberatan yang telah diverifikasi kepada Kepala Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi;
  9. Kepala Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi memeriksa dan memvalidasi LHP dan SK Keberatan;
  10. LHP dan SK Keberatan yang telah divalidasi disampaikan oleh petugas koordinator kepada Kepala Bidang untuk disetujui;
  11. SK Keberatan berikut LHP yang telah disetujui disampaikan kepada Kepala Badan untuk ditanda tangani;
  12. Petugas koordinator memberikan nomor SK Keberatan kemudian mengirim ke petugas entry data dari Sub Bidang Pengolahan Data Informasi untuk melakukan perekaman;
  13. SK Keberatan kemudian disampaikan kepada petugas loket pelayanan apabila wajib pajak telah datang dan memintanya dengan membawa formulir pelayanan wajib pajak yang asli;
  14. Formulir pelayanan diserahkan wajib pajak kepada petugas loket pelayanan;
  15. Petugas loket pelayanan mencocokan formulir pelayanan wajib pajak pada sistem administrasi PBB;

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Keberatan Ketetapan SPPT PBB

 

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui:website Kota Depok : www.depok.go.id, atauhttp://pbb-bphtb.depok.go.id, atau melalui surat ditujukan langsung ke BKD Kota Depok, atau Kotak pengaduan di ruang pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keberatan"