Surat Izin Praktik Tenaga Gizi atau Nutrisionis (SIP-TGz)

  1. a. Surat Permohonan
  2. b. Fotokopi STRTGz yang masih berlaku dan dilegalisasi asli
  3. c. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik
  4. d. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir
  5. e. Fotokopi KTP
  6. f. Fotokopi NPWP
  7. g. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Ranting dan Kabupaten
  8. h. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Puskesmas wilayah kerja setempat
  9. i. Surat Keterangan Sehat Fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  10. j. Pas Foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  11. k. Permohonan serta Rekomendasi dari Wali Nagari dan Camat Setempat
  12. l. Bukti Kepemilikan Tanah
  13. m. Bukti Lunas PBB dan Jika belum ada SPT PBB, dapat melampirkan Surat Keterangan Lunas PBB dari Wali Nagari setempat
  14. n. Denah Lokasi dan Bangunan tempat Praktik
  15. o. Rekomendasi Dinas Kesehatan

  1. 1. Pemohon/ Perusahaan meminta informasi tentang tentang Surat Izin Praktik Tenaga Gizi atau Nutrisionis (SIP-TGz), dan menyampaikan permohonan ke Pramu Pendaftaran (Front Office)
  2. 2. Pemohon menyampaikan permohonan Izin ke Loket Pendaftaran (Front Office) Front Office : • Memeriksa kelengkapan permohonan izin jika lengkap maka di beri resi penerimaan berkas, dan di lanjutkan ke bagian proses untuk ditindaklanjuti • Bila permohonan tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. 3. Bagian Proses : • Mempelajari berkas permohonan • Membuat Surat Permohonan Rekomendasi untuk Praktik Mandiri • Dari hasil pembahasan Tim Teknis dibuat
  4. 4. Rekomendasi Teknis apakah diizinkan ditangguhkan atau ditolak, bila disetujui maka dibuatkan surat peretujuan dan berkas dikirimkan ke bagian proses untuk ditindaklanjuti, ditangguhkan jika dalam proses pemenuhan komitmen belum terpenuhi dan dibuatkan surat penangguhan, ditolak jika tidak terpenuhi seluruh komitmen, maka berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon, dengan dibuatkan Surat Penolakan
  5. 5. Pemroses Perizinan mengolah pembuatan Surat Izin Praktik Tenaga Gizi atau Nutrisionis (SIP-TGz)
  6. 6. Proses Pemeriksaan dan Pemarafan oleh Kasi Pelayanan Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan, Sekdis dan Penandatanganan izin oleh Kepala Dinas.
  7. 7. Pemroses Perizinan menyerahkan Surat Izin Praktik Tenaga Gizi atau Nutrisionis (SIP-TGz) ke Front Office
  8. 8. Front Office memberitahukan kepada pemohon bahwa Surat Izin Praktik Tenaga Gizi atau Nutrisionis (SIP-TGz) sudah bisa di ambil
  9. 9. Front Office menyerahkan Surat Izin Praktik Tenaga Gizi atau Nutrisionis (SIP-TGz) Kepada Pemohon.

30 menit pemohon mengisi formulir permohonan, 30 menit petugas loket memeriksa kelengkapan berkas)  , 7 hari di OPD    teknis, 2 jam membuat, memeriksa dan memaraf draft izin, 30 menit registrasi izin, 30 menit memberitahukan dan menyerahkan dokumen izin kepada pemohon.(2 hari di dpmptsp)

gratis

Surat Izin Praktik Tenaga Gizi atau Nutrisionis (SIP-TGz)

Nama Petugas Pengaduan ; Aktiva Rindang Sari ; 

No Hp/WA ; 085263319259 ; 

Pengaduan Pusat; 1708 / www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Tenaga Gizi atau Nutrisionis (SIP-TGz)"