Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk

  1. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan
  3. Mengisi Formulir F-2.01
  4. Diproses di Disdukcapil

  1. Penduduk membawa berkas persyaratan lengkap
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas
  3. Mengecek kebenaran dokumen (Administrator Database/Kasi)
  4. Menginput data dan mencetak pembatalan data (Operator SIAK)
  5. Menarik Kutipan Akta Pencatatan Sipil (Kasi)
  6. Verifikasi Sertifikasi Elektronik pada Kutipan Akta (Kadis)
  7. Menyerahkan Surat Ketrangan Pembatalan Pencatatan Sipil)

Setelah berkas permohonan diterima dengan lengkap

1 Jam dan paling lama 24 Jam (normal tanpa gangguan jaringan)


Tidak dipungut biaya

Penerbitan kutipan akta Pencatatan Sipil

Alamat              : Jl.Jenderal Sudirman No.76, Gedung Gabungan Dinas (Gadis) LT 1 & 2

Telepon              : (0551) 31632

HP/WhatsApp   : 08115425014 ( Pengaduan Pelayanan )

Website             : http://disdukcapil.tarakankota.go.id

E-mail               : lapor.capiltrk@gmail.com

Facebook           : disdukcapil kota tarakan

SP4N-LAPOR     : Webiste : lapor.go.id

            : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

470/240/DISDUKCAPIL/2021