Persewaan kantin dan sewa lahan Gor Manunggal Jati

  1. Membawa fc ktp yang masih berlaku
  2. Membayar sesuai tarif sewa
  3. Menaati tata tertib yang berlaku

  1. Membuat surat permohonan pemakaian kantin atau sewa lahan
  2. Menunggu surat balasan dari Pengelola
  3. Menyelesaikan pembayaran
  4. Menyerahkan foto copy KTP

1. Membuat surat permohonan pemakaian kantin atau sewa lahan

2. Menunggu surat balasan dari Pengelola

3. Menyelesaikan pembayaran

  1. Tarif Retribusi Sewa Lahan di  lokasi Manunggal Jati Kota Semarang adalah sebagai berikut :
  1. Hari biasa ( Senin s/d Jum’at ) Rp.400,-/m2 (satu kali pakai)
  2. Hari Sabtu/Minggu/Besar  Rp.500,-/m2 (satu kali pakai)
  3. Kantin A sebesar Rp.900.000,- /bulan , /tahun Rp.10.800.000,-
  4. Kantin B sebesar Rp.800.000,- /bulan , /tahun Rp. 9.600.000,-
  5. Kantin C sebesar Rp.550.000,- /bulan , /tahun Rp..6.600.000,-

Persewaan kantin dan sewa lahan Gor manunggal jati

Alamat Kantor :  Jl. Taman Majapahit No. 1 Semarang


no telf    : (024) 6720256

e- mail    : gorsemarang@gmail.com

IG         : @disporakotasemarang

Webbsite   : lapor.go.id

SMS        : 1708

e-mail     : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persewaan kantin dan sewa lahan Gor Manunggal Jati"