Poli Gigi

  1. Pasien membawa Kartu BPJS,JAMKESMAS,ASKES dan KIS (Bagi yang memiliki kartu)

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping
  2. Membawa kartu bukti pelayanan pasien dan kartu rawat jalan
  3. Melakukan anamnesa terhadap pasien
  4. Melakukan tindakan penambalan gigi tetap/gigi susu
  5. Melakukan tindakan pembersian karang gigi
  6. Melakukan tindakan pencabutan gigi susu
  7. Memberikan konseling
  8. Memberi resep sesuai diagnosa
  9. Memberi rujukan bila diperlukan

  1. Pencabutan gigi susu tanpa anastesi : 25 menit
  2. Pencabutan gigi susu dengan anastesi : 30 menit
  3. Penambalan sementara : 30 menit
  4. Penambalan dengan ART/GIC : 30 menit
  5. Pembersihan karang gigi : 45 menit
  6. Konsultasi gigi : 5 menit

  1. Tumpatan sementara : Rp. 27.000
  2. Tumpatan Komposit (ART): Rp. 40.000
  3. Pencabutan gigi susu tanpa anastesi : Rp. 40.000
  4. Pencabutan gigi susu dengan anastesi : Rp. 40.000
  5. Pembersihan karang gigi/rahang : Rp 58.000

Pelayanan poli gigi

  1. SMS Center UPTD Pusk.Jawakisa : 081339282104
  2. Kotak saran
  3. SMS Center : 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Gigi"