Penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA )

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP-el Otang Tua/Wali
  3. Fotocopy Buku Nikah Bagi (Yang Memiliki)
  4. Pas Photo Jangan Pakai Peci, Topi, Kacamata dan Selfie
  5. Wajib Mencantumkan Hasil Golongan Darah Dari Rumah Sakit, Puskesmas atau Dokter Praktek
  6. Latar Belakang Foto Tahun Kelahiran Ganjil Merah dan Tahun Kelahiran Genap Biru

  1. Pemohon menuju mesin antrian
  2. Petugas mesin antrian menyerahkan nomor antrian kepada pemohon dan pemohon menunggu giliran pemanggilan oleh petugas loket 2
  3. Petugas loket 2 memanggil pemohon dan melakukan pengecekan kelengkapan berkas yang dibawah oleh pemohon, petugas memberikan tanda terima berkas untuk pengambilan KIA
  4. Kasi/Kabid memverifikasi dan memaraf berkas pemohon. Berkas yang sudah lengkap siap untuk diinput
  5. Petugas operator entry data menginput berkas pada SIAK.
  6. Petugas cetak, mencetak KIA dan meregister KIA yang sudah dicetak
  7. Petugas arsip mengklasifikasi KIA sesuai dengan kecamatan masing-masing dan menyimpan sementara sebelum diserahkan
  8. Petugas loket 2 menerima tanda terima berkas dari pemohon dan menyerahkan KIA kepada pemohon
  9. Pemohon Menerima Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

  1. Pemohon menuju mesin antrian.
  2. Petugas mesin antrian menyerahkan nomor antrian kepada pemohon dan pemohon menunggu giliran pemanggilan oleh petugas loket 3. (5 Menit)
  3. Petugas loket 3 memanggil pemohon dan melakukan pengecekan kelengkapan berkas yang dibawah oleh pemohon, petugas memberikan tanda terima berkas untuk pengambilan KIA. (5 Menit)
  4. Kasi/Kabid memverifikasi dan memaraf berkas pemohon. Berkas yang sudah lengkap siap untuk diinput.( 5 Menit)
  5. Petugas operator entry data menginput berkas pada SIAK. (10 Menit)
  6. Petugas cetak, mencetak KTP-el dan meregister KIA yang sudah dicetak; (10 Menit)
  7. Petugas arsip mengklasifikasi KIA sesuai dengan kecamatan masing-masing dan menyimpan sementara sebelum diserahkan. (5 Menit)
  8. Petugas loket 2 menerima tanda terima berkas dari pemohon dan menyerahkan KIA kepada pemohon. (5 Menit)
  9. Pemohon Menerima Kartu Identitas Anak. (5 Menit)

  1. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/326/SJ Tanggal 17 Januari 2014 tentang Larangan Pungutan Uang dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan
  2. Surat Perintah Bupati Kotabaru Nomor 180.1/143/Setda Tanggal 22 Januari 2014 untuk Menghentikan pungutan atas Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil dan Meniadakan segala Pungutan atas biaya kepengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan

Kartu Identitas Anak (KIA)

Sarana dan media konsultasi dan pengaduan bisa melalui :

  1. Kantor : Disdukcapil Kabupaten Kotabaru
  2. Email : disdukcapil.kotabaru@yahoo.co.id
  3. Website : disdukcapil.kotabarukab.go.id
  4. Telp : (0518) 21034, 0821-5248-3744, 0821-5325-9294, 0812-5171-392, 0812-8876-0033
  5. SMS : 0821-5248-3744, 0821-5325-9294, 0812-5171-392, 0812-8876-0033
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA )"