Perubahan Data Penduduk

  1. Surat Pengantar dan Kelengkapan Berkas

  1. Bidang PIAK menerima berkas permintaan perubahan data dari Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan dan Pelayanan Pencatatan Sipil Petugas mesin antrian menyerahkan No antrian kepada pemohon dan pemohon menunggu untuk dipanggil petugas
  2. Kabid atau Kasi melakukan verifikasi berkas yang masuk. Jika berkas tidak lengkap atau ada kejanggalan data, maka berkas akan dikembalikan
  3. Berkas yang telah diverifikasi diserahkan kepada Operator untuk dilakukan pencatatan pada program computer ADVIS KEPENDUDUKAN kemudian Operator melakukan verifikasi data kependudukan dalam program komputer. Jika data tidak sesuai maka berkas dikembalikan ke Bidang yg mengajukan. Teknis prog. diatur dlm MODUL Petunjuk Pengoperasian SIAK
  4. Setelah dilakukan perubahan, staf Pengelolaan SIAK menyampaikan informasi bahwa data telah dilakukan perubahan
  5. Lampiran laporan disertakan dan ditandatangani oleh Kepala Bidang yang meminta perubahan sebagai bukti perubahan data
  6. Data lama dan lampiran berkas laporan diarsipkan oleh Bidang PIAK

  1. Bidang PIAK menerima berkas permintaan perubahan data dari Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan dan Pelayanan Pencatatan Sipil Petugas mesin antrian menyerahkan No antrian kepada pemohon dan pemohon menunggu untuk dipanggil petugas.(10 menit)
  2. Kabid atau Kasi melakukan verifikasi berkas yang masuk. Jika berkas tidak lengkap atau ada kejanggalan data, maka berkas akan dikembalikan (10 menit)
  3. Berkas yang telah diverifikasi diserahkan kepada Operator untuk dilakukan pencatatan pada program computer ADVIS KEPENDUDUKAN kemudian Operator melakukan verifikasi data kependudukan dalam program komputer. Jika data tidak sesuai maka berkas dikembalikan ke Bidang yg mengajukan. Teknis prog. diatur dlm MODUL Petunjuk Pengoperasian SIAK (15 menit)
  4. Setelah dilakukan perubahan, staf Pengelolaan SIAK menyampaikan informasi bahwa data telah dilakukan perubahan (10 menit)
  5. Lampiran laporan disertakan dan ditandatangani oleh Kepala Bidang yang meminta perubahan sebagai bukti perubahan data (10 menit)
  6. Data lama dan lampiran berkas laporan diarsipkan oleh Bidang PIAK (30 menit)

  1. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/326/SJ Tanggal 17 Januari 2014 tentang Larangan Pungutan Uang dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan
  2. Surat Perintah Bupati Kotabaru Nomor 180.1/143/Setda Tanggal 22 Januari 2014 untuk Menghentikan pungutan atas Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil dan Meniadakan segala Pungutan atas biaya kepengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan

Perubahan Data Penduduk

Sarana dan media konsultasi dan pengaduan bisa melalui :

  1. Kantor : Disdukcapil Kabupaten Kotabaru
  2. Email : disdukcapil.kotabaru@yahoo.co.id
  3. Website : disdukcapil.kotabarukab.go.id
  4. Telp : (0518) 21034, 0821-5248-3744, 0821-5325-9294, 0812-5171-392, 0812-8876-0033
  5. SMS : 0821-5248-3744, 0821-5325-9294, 0812-5171-392, 0812-8876-0033
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Penduduk"