Surat Keterangan Alih Waris

  1. Surat pangantar dari RT
  2. Copy KTP /KK almarhum, Alih Waris, dan 2 orang saksi
  3. Copy Akte Kematian ( RS, Dokter, Bidan, dsb )
  4. Akte Kelahiran Alih Waris
  5. Copy bukti pelunasan PBB tahun berjalan

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Menyerahkan berkas persyaratan
  3. Menerima berkas persyaratan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Alih Waris"