Proposal Dana Hibah/ Bansos, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga

  1. Membawa Proposal dan FC KTP
  2. Membawa Akta Pendirian Organisasi, Cap Organisasi dan Fotocopy Nomor Rekening
  3. Membawa SK Kepengurusan yang masih berlaku dan terbaru
  4. Keterangan dari Lurah tentang Kedudukan Sekretariat Organisasi

  1. Membawa proposal ke bagian Tata Usaha Pimpinan
  2. Verifikasi Proposal oleh Bagian Tata Pemerintahan
  3. Desposisi dari Walikota atau Wakil Walikota, Sekretaris Kota dan Kepala BPKAD
  4. Pembayaran oleh Bendahara PPKD

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Hibah/ Bansos, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga

telp/WA : 08114704407

bpkad.ambon@gmail.com

SPAN-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proposal Dana Hibah/ Bansos, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga"