Penyusunan DPA dan DPPA

  1. Membawa Usulan DPA SKPD (RKA)
  2. Membawa Usulan DPPA SKPD (RKA-P)

  1. Bidang Anggaran BPKAD mengirimkan surat edaran tentang penyusunan DPA/DPPA
  2. SKPD mengusulkan usulan DPA/DPPA dan di kirim ke Bidang Anggaran
  3. Usulan DPA/DPPA SKPD diverifikasi oleh tim Anggaran, setelah itu hasil verifikasi di kirim ke SKPD dan SKPD menyesuaiakan DPA/DPA dengan hasil verifikasi.

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

DPA dan DPPA

telp/WA : 08114704407

website : bpkad.ambon@gmail.com

SPAN-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan DPA dan DPPA"