Penyusunan Laporan Keuangan

  1. Membawa SPP/SPM GU/TU/LS;
  2. Membawa Surat edaran petunjuk dan teknis penyusunan Laporan Keuangan SKPD;
  3. Membawa Surat edaran laporan Ikhtisar BUMD

  1. Menjelang tahun anggaran berakhir Bidang Akuntansi dan Aset senantiasa menyusun surat edaran tentang batas akhir penyampaian SPP/SPM GU/TU/LS, surat edaran petunjuk dan teknis penyusunan Laporan Keuangan SKPD dan surat edaran laporan Ikhtisar BUMD yang di kirim ke SKPD di Kota Ambon.
  2. PPK-SKPD menyiapkan LK-SKPD tahun anggaran berkenaan dan disampaikan kepada Kepala SKPD untuk ditetapkan sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran SKPD.
  3. Laporan Keuangan disampaikan ke BPKAD sebagai dasar Penyusunan Laporan Keuangan Pemda. LK-SKPD disusun oleh Pengguna Anggaran sebagai hasil pelaksanaan anggaran yang berada di SKPD yang menjadi tanggungjawabnya dan disampaikan kepada Kepala Daerah melalui BPKAD paling lambat 15 Januari tahun berikutnya

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Laporan Keuangan SKPD

telp/WA : 08114704407

bpkad.ambon@gmail.com

SPAN-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Laporan Keuangan"