Verifikasi SPJ Fungsional Pendapatan, SPJ Fungsional Belanja dan Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja

  1. Bukti STS Penerimaan dan Pengeluaran
  2. Buku SPJ fungsional belanja dan SPJ Pendapatan

  1. Berdasarkan bukti STS penerimaan dan pengeluaran yang sah, bendahara penerimaan dan pengeluaran SKPD melakukan proses penatausahaan pada aplikasi SIMDA Keuangan dan menyusun SPJ fungsional pendapatan dan SPJ fungsioanl belanja yang di kirimkan ke BPKAD paling lambat setiap tanggal 10 bulan berikutnya ;
  2. Bidang Akuntansi dan Aset BPKAD melakukan verifikasi SPJ fungsional pendapatan dan SPJ fungsional belanja SKPD mulai bulan Januari s/d Desember sekaligus rekonsialiasi dengan penerimaan dan pengeluaran rekening kas umum daerah;
  3. Menyusun laporan hasil rekapitulasi rekonsiliasi penerimaan dan pengeluaran rekening kas umum daerah dengan SPJ fungsional pendapatan dan spj fungsioanal belanja SKPD secara periodik mulai dari bulan Januari s/d Desember.
  4. Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) lewat aplikasi SIMDA Keuangan dan SIMDA BMD per triwulan I, Semester I dan prognosis, triwulan III dan Triwulan IV masing-masing SKPD yang selanjutnya dilakukan rekapitulasi menjadi ringkasan LRA dan Ringkasan Penjabaran Laporan Realisasi anggaran yang menjadi Rancangan Perda dan Perwali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Perda, Perwal Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

telp/WA : 08114704407

bpkad.ambon@gmail.com

SPAN-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi SPJ Fungsional Pendapatan, SPJ Fungsional Belanja dan Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja"