Pelayanan Pendaftaran Pasien Gawat Darurat

  1. Pasien BPJS : Kartu identitas / KTP, Kartu BPJS, Surat rujukan.
  2. Pasien KS : Surat Jaminan Pelayanan dari Perusahaan / Kartu Inhealth, Kartu berobat, Print out SJP dari ruang KS
  3. Pasien Umum : KTP & Kartu berobat bila ada

  1. Pasien IGD diterima oleh tenaga medis di ruang triase
  2. Pasien mendapatkan tindakan
  3. Keluarga pasien mendaftar di loket TP2RI
  4. Pasien mengambil obat dan pulang atau pasien dirawat inap/operasi/ICU
  5. Untuk Pasien Umum menyelesaikan pembayaran di kasir sebelum pulang

1. Pasien IGD diterima oleh tenaga medis di ruang triase

2. Keluarga pasien mendaftar di admission IGD dengan membawa persyaratan

Pasien Umum & Pasien Kerjasama (KS-RSUD) : Perbup No. 2 Tahun 2017
Pasien BPJS & InHelath : Permenkes No. 3 Tahun 2023

Surat Jaminan Pelayanan Pasien IGD

SMS Pengaduan : 081256923840
Kotak Saran : Di setiap unit pelayanan
Email : rsudpenajam@yahoo.com
Telp : (0542) 7211361
Facebook : Rsud Penajam
Instagram : rsudratuajiputribotung.ppu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Gawat Darurat"