Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

  1. Pasien BPJS : Surat pengantar rawat inap (dari IGD/ rawat jalan), Kartu Identitas (KK/KTP/Pasport/SIM)
  2. Pasien Umum : Surat pengantar rawat inap (dari IGD/ rawat jalan), Kartu Identitas (KK/KTP/Pasport/SIM)
  3. Pasien Kerja sama : Surat pengantar rawat inap (dari IGD/ rawat jalan), Kartu Identitas (KK/KTP/Pasport/SIM), Surat pengantar dari perusahaan

  • PASIEN BPJS
    1. Pasien/keluarga mendaftar diloket TP2RI dengan membawa surat pengantar masuk rawat inap
    2. Pasien menuju ruang rawat inap diantar petugas
  • Pasien Umum
    1. Pasien/keluarga mendaftar diloket TP2RI dengan membawa surat pengantar masuk rawat inap
    2. Pasien/keluarga melakukan pembayaran
    3. Pasien menuju ruang rawat inap diantar petugas
  • Pasien Kerja Sama
    1. Pasien/keluarga mendaftar diloket TP2RI dengan membawa surat pengantar masuk rawat inap
    2. Pasien menuju ruang rawat inap diantar petugas

Waktu Pelayanan 30 menit

Pasien Umum & Pasien Kerjasama (KS-RSUD) : Perbup No. 2 Tahun 2017
Pasien BPJS & InHelath : Permenkes No. 3
 Tahun 2023

Surat Jaminan Pelayanan Rawat Inap

SMS Pengaduan : 081256923840
Kotak Saran : Di setiap unit pelayanan
Email : rsudpenajam@yahoo.com
Telp : (0542) 7211361
Facebook : Rsud Penajam
Instagram : rsudratuajiputribotung.ppu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan"