Pendaftaran Objek Pajak Baru

  1. Formulir Pendaftaran
  2. Fotocopy Surat Keterangan Tanah/Sertifikat Tanah
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy NPWP

  1. Wajib Pajak mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi berkas
  2. Petugas memeriksa berkas dan menginput pendaftaran kedalam aplikasi
  3. Wajib Pajak menerima tanda terima pendaftaran
  4. Berkas Wajib Pajak diperiksa dan ditentukan Zona Nilai Tanah
  5. Petugas Pendataanmenginput pendataan kedalam aplikasi
  6. Berkas Wajib Pajak diverifikasi Kasubid Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan
  7. Pencetakan SPPT PBB
  8. Pencetakan SPPT PBB
  9. Wajib Pajak membayar di loket Bendahara Penerima dan Menerima Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan Surat Tanda Terima Setoran

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB dan Surat Tanda Terima Setoran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Objek Pajak Baru"