Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Foto copy Akta Perkawinan/Buku Nikah
  3. Foto copy akta Kelahiran (anggota keluarga)
  4. Jika penduduk baru, maka harus mengisi formulir F1.01 yang telah ditandatangi oleh Lurah/Kepala Desa
  5. SKPWNI (Surat Keterangan Pindah/Datang Warga Negara Indonesia bagi penduduk pendatang
  6. Foto copy KTP -el (bagi anggota keluarga yang sudah memiliki KTP el)

  1. Pengguna layanan melapor d front office
  2. Pengguna layanan menuju ke meja Verifikasi berkas dan apabila berkasnya lengkap langsung menuju front office untuk mengambil nomor antrian, setelah itu menuju loket pelayanan dan berhadapan dengan operator.
  3. Kartu Keluarga siap dicetak
  4. Besoknya pengambilan Kartu Keluarga

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Keluarga (KK)


  1. 3.    Melalui kuisioner kepuasan pelayanan masyarakat
  2. 8.    Melalui No.HP Tim Penanganan Pengaduan
  3. 10. Website : http://dukcapilambon.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://dukcapilambon.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"