Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-ktp)

No. SK: 02 Tahun 2024

  1. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (bagi e KTP yang hilang/tercecer)
  3. e KTP asli (bagi e KTP yang Rusak dan yang datang dari luar kota Ambon)
  4. Foto copy Akta Kelahiran atau Ijazah bagi yang Pemula (yang baru beumur 17 tahun)

  1. Front office mengarahkan Pengguna layanan (masyarakat) untuk mengambil nomor antri diteruskan kepada pengelola SIAK e-KTP
  2. Pengelola SIAK melakukan konsolidasi data foto e-KTP jika data foto belum terkoneksi maka dikembalikan kepada pengguna layanan (masyarakat), jika terdapat masalah dalam perekaman (biometrik perekaman) maka yang bersangkutan akan melakukan sidik jari / sidik mata, jika tidak maka akan dilakukan pencetakan e-KTP.
  3. Pengelola SIAK melakukan pencetakan e-KTP dan langsung diberikan kepada pengguna layanan (masyarakat)

20 (Dua Puluh) Menit

Tidak dipungut biaya

penerbitan kartu tanda penduduk elektonik

1. Kotak Saran dan Pengaduan

2. SMS Pelayanan Pemkot No. 08114706999
3. Kuisioner kepuasaan pelayanan masyarakat
4. Email : capil3576@gmail.com

5. Sp4n-Lapor : www.lapor.go.id / sms 1708

6. Facebook : Disduk Capil Ambon
7. SIPP : sipp.menpan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-ktp)"