Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 02 Tahun 2024

  1. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Foto copy Akta Kelahiran Anak usia 0 sampai dengan 16 tahun
  3. Pas Foto (Soft Copy) ukuran 3x4 warna bagi anak usia 5 tahun sampai dengan 16 tahun

  1. Front office mengarahkan pengguna layanan untuk mengambil nomor antri, diteruskan kepada pengelola SIAK
  2. pengelola SIAK menerima, memeriksa fotocopy KK dan AKta Kelahiran anak, melakukan pengambilan dan pengeditan foto anak dari soft copy, melakukan penerbitan KIA
  3. Pengelola SIAK menyerahkan KIA kepada Pengguna layanan (masyarakat)

15 (Lima Belas) Menit

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

1. Kotak Saran dan Pengaduan

2. SMS Pelayanan Pemkot No. 08114706999
3. Kuisioner Kepuasaan Pelayanan Masyarakat
4. Email : capil3576@gmail.com

5. Sp4n-Lapor : www.lapor.go.id / sms 1708

6. Facebook : Disduk Capil Ambon
7. SIPP : sipp.menpan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"