Pelayanan Rawat Jalan

  1. Pasien BPJS : Kartu Identitas/ KTP, Kartu BPJS, Surat Rujukan
  2. Pasien Kerjasama dengan Perusuhan : Surat Jaminan Pelayanan dari perusahaan / kartu Inhealth, Kartu berobat, Print out SJP dari ruang KS
  3. Pasien Umum : Kartu Berobat, Kwitansi Pendaftaran dari Kasir

  1. Pasien mendaftar di BPJS dan loket pasien mengantri diklinik tujuan masing-masing
  2. Pasien mendapatkan pelayanan kesehatan dan diagnosa
  3. Sesuai dengann instruksi dokter, pasien mendapatkan pelayanan penunjang
  4. Pasien mengambil obat dan pulang atau dirawat inap

Pasien selesai terlayani

Pasien Umum & Pasien Kerjasama (KS-RSUD) : Perbup No. 2 Tahun 2017
Pasien BPJS & InHelath : Permenkes No. 64 Tahun 2016

Klinik Penyakit Dalam, Klinik Penyakit Anak, Klinik Kandungan, Klinik Paru, Klinik Gigi & Mulut

SMS Pengaduan : 081256923840
Kotak Saran : Di setiap unit pelayanan
Email : rsudpenajam@yahoo.com
Telp : (0542) 7211361
Facebook : Rsud Penajam
Instagram : rsudratuajiputribotung.ppu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"