Penerbitan Ijin Usaha Angkutan

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi STNK
  3. Fotokopi Buku Kir
  4. Fotokopi SITU

  1. Pelaksana menerima surat permohonan izin usaha angkutan dan membuat disposisi dan menyampaikan kepada Kadishub, kadishub menerima, membaca dan meneruskan disposisi kepada Kabid Lalu Lintas dan Angkutan dan Kabid menerima, membaca dan menruskan disposisi kepada Kasie Perizinan Angkutan.
  2. Kasie Perizinan Angkutan menerima, membaca permohonan dan melakukan tinjauan lokasi bersama pelaksana Lalu Lintas, setelah meninjau lokasi dan menerima permohonan jika sesuai persyaratan maka pelaksana mengetik izin usaha angkutan dan menyerahkan kepada kasie Perizinan Angkutan.
  3. Kasie Perizinan Angkutan menerima, mengoreksi rekomendasi yang sudah diketik dan bubuhi paraf selanjutnya di serahkan kepada Kabis Lalu Lintas dan Angkutan, dan diterima, dikoreksi dan dibubuhi paraf.
  4. Pelaksana menerima surat permohonan dan diteruskan kepada Kadishub untuk dikoreksi dan ditandatangani dan selnjutnya dikembalikan kepada pelaksana dan diserahkan kepada Kasie perizinan Angkutan kemudian diserahkan kepada pemohon sekaligus memberi Arahan kepada pemohon.

Pemohon ⇒ Pelaksana ⇒ Kadishub ⇒ Kabid. Lalu Lintas dan Angkutan ⇒ Kasie. Perijinan angkutan ⇒ Tinjau Lokasi ⇒ Pelaksana membuat SKRD ⇒ pemohon melakukan pembayaran di Bank ⇒ Pelaksana mengetik Ijin usaha ⇒ Kasie. Perijinan Angkutan ⇒ Kabid. Lalu Lintas dan angkutan ⇒ Pelaksana ⇒ Kadishub menandatangani ⇒ Pelaksana menyerahkan surat ijin ke Kasie. perijinan ⇒ Pemohon

  • Roda 4                : Rp. 300.000
  • Roda 6 atau lebih : Rp. 750.000

Penerbitan Ijin Usaha Angkutan

1. Kotak Saran

2. SPAN-LAPOR! :

Website : lapor.go.id

SMS : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Ijin Usaha Angkutan"