Surat keterangan Umum

  1. Surat Pengantar Dari RT Yang Disahkan Oleh RW
  2. Foto Copy KTP/ KK
  3. Foto Copy Bukti Pelunasan PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas Kepada Petugas Di Loket Pelayanan Pada Kantor Lurah.
  2. Persyaratan Dan Kelengkapan Berkas Diperiksa.
  3. Staf/ Petugas Mengetik Produk Layanan, Diperiksa Dan Diparaf Oleh Kepala Seksi Dan Sekretaris Kemudian Ditandatangani Lurah.
  4. Pemberian Nomor Surat Dan Stempel/ Cap oleh Staf/ Petugas Selanjutnya Produk Layanan Diserahkan Kepada Pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Umum

  1. Kantor Lurah Honipopu, Jl. Slamet Riyadi Ambon
  2. Kotak Saran Dan Pengaduan
  3. Email       : kelurahanhonipopu@gmail.com
  4. SMS/ WA : 085211039116
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan Umum"