Pembuatan Rekomendasi Ijin Trayek Baru

  1. Permohonan kepada Walikota

  1. Surat Permohonan Izin Trayek Baru disampaikan kepada Walikota Ambon, setelah itu disposisi Walikota diteruskan kepada Kadishub untuk ditindak lanjuti, Kadishub menerima, membaca isi surat permohonan dan diteruskan kepada Kabid Lalu Lintas dan Angkutan, Kabid menerima, membaca disposisi dan diteruskan kepada Kasie perizinan Angkutan dan diterima, dibaca kemudian menugaskan pelaksana menyiapkan kelengkapan untuk survey lokasi.
  2. Pelaksana melakukan survey pada lokasi trayek dan mewawancarai masyarakat pada lokasi trayek setelah survey pelaksana membuat laporan sebagai kajian bagi Kasie Perizinan Angkutan dan kasie membuat kajian dan disampaikan kepada Kabid Lalu Lintas dan Angkutan dan diterima, dibaca dan diteruskan ke Kadishub sebagai bahan pertimbangan. Kasie menerima pertimbangan akhir dari Kadishub dan memberikan kepada pelaksana untuk proses lanjut.
  3. Pelaksana mengetik dan mencetak Rekomendasi Izin Trayek selanjutnya diteruskan kepada kasie Perizinan Angkutan untuk dikoreksi dan dibubuhi paraf, dan diteruskan kepada Kabid lalu Lintas dan Angkutan untuk dikoreksi dan dibubuhi paraf selanjutnya dikembalikan kepada pelaksana.
  4. Pelaksana menerima dan meneruskan kepada Kadishub untuk dikoreksi dan ditanda tangani Rekomendasi dan dikembalikan kepada pelaksana kemudian diserahkan kepada pemohon.

Pemohon ⇒ Walikota ⇒ desposisi Walikota ke Dinas Perhubungan ⇒ Kadishub ⇒ Kabid. Lalu Lintas dan Angkutan ⇒Kasie. Perijinan Angkutan ⇒ Pelaksana untuk survey lokasi ⇒ pelaksana memberikan hasil survey ke Kasie. Perijinan ⇒ Kabid. Lalu Lintas dan Angkutan ⇒ Kadishub ⇒ Pelaksana mencetak rekomendasi ijin trayek ⇒ Kasie. Perijinan Angkutan ⇒Kabid. Lalu Lintas ⇒ Kadishub ⇒Pelaksana menyerahkan kepada pemohon

Rp. 15,000,000

Pembuatan Rekomendasi Ijin Trayek Baru

1. Kotak saran

2. SPAN - LAPOR !

Website : lapor.go.id

SMS : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Rekomendasi Ijin Trayek Baru"