Pemohon ⇒ Walikota ⇒ desposisi Walikota ke Dinas Perhubungan ⇒ Kadishub ⇒ Kabid. Lalu Lintas dan Angkutan ⇒Kasie. Perijinan Angkutan ⇒ Pelaksana untuk survey lokasi ⇒ pelaksana memberikan hasil survey ke Kasie. Perijinan ⇒ Kabid. Lalu Lintas dan Angkutan ⇒ Kadishub ⇒ Pelaksana mencetak rekomendasi ijin trayek ⇒ Kasie. Perijinan Angkutan ⇒Kabid. Lalu Lintas ⇒ Kadishub ⇒Pelaksana menyerahkan kepada pemohon
Rp. 15,000,000
Pembuatan Rekomendasi Ijin Trayek Baru
1. Kotak saran
2. SPAN - LAPOR !
Website : lapor.go.id
SMS : 1708
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store