Surat Keterangan Ahli Waris

  1. PBB Asli + Foto Copy
  2. KTP Ahli Waris Asli + Foto Copy
  3. Akte Kematian Asli + Copy
  4. Kartu Keluarga Asli + Copy
  5. Surat Pengantar dari Desa/ Negeri

  1. Mengambil Nomor Antrian
  2. Mengisi Formulir
  3. Menyerahkan Betrkas Petsyaratan
  4. Menerima Bukti Penyerahan Berkas.
  5. menerbitkan berkas yang telah diselesaikan

a. mengambil nomor antrian ( 5 menit )

b. mengisi formulir ( 5 menit )

c. menyerahkan berkas persyaratan ( 5 menit )

d. menerima bukti penyerahan berkas ( 5 menit )

e. menerbitkan berkas yang telah selesai dibuat ( 5 menit )

0

Pelayanan Pemerintahan Umum

Nama Instansi    :  Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon

Alamat                 :  Jln. Tanjung Riky, Desa Leahari, Kode Pos 97237

HP/WA Kantor   :  0852 4432 5605

Website               :  lapor.go.id

Sms                       :  1708

E-mail                   :  kontak@Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"