a. mengambil nomor antrian ( 5 menit )
b. mengisi formulir ( 5 menit )
c. menyerahkan berkas persyaratan ( 5 menit )
d. menerima bukti penyerahan berkas ( 5 menit )
e. menerbitkan berkas yang telah selesai dibuat ( 5 menit )
0
Pelayanan Pemerintahan Umum
Nama Instansi : Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon
Alamat : Jln. Tanjung Riky, Desa Leahari, Kode Pos 97237
HP/WA Kantor : 0852 4432 5605
Website : lapor.go.id
Sms : 1708
E-mail : kontak@Lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store